Syarat Menjadi Pengurus BUMDes

Kencangnya isu mengenai dana desa yang jumlahnya besar segera membuat desa berubah menjadi magnit bagi banyak kalangan termasuk warga desa sendiri. BUMDes yang selama ini masih dianggap ‘tak cukup menarik’ sebagai peluang pekerjaan untuk masa depan, kini mulai berubah menjadi pusat perhatian. Pertanyaannya, siapa sajakah yang bisa menjadi pengurus BUMDes?



Kini sebagian besar orang mulai tahu betapa ‘seksi-nya’ BUMDes. Bagaimana tidak, badan usaha ini mendapat dukungan luar biasa dari berbagai pihak. Dilindungi Undang-undang, modalnya terkucur dari negara, di-support penuh perangkat desa dan tak perlu pusing dengan beragam ijin usaha. Peluang usahanya juga terhampar karena bisa mendayagunakan potensi dan asset desa. Siapa yang tak tergiur ?

Tapi tidak semua orang bisa menjadi pengurus dan bekerja di sana. Dalam PP NO. 43 tahun 2014 Pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentukan oleh Kepala Desa. Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Artinya, perangkat desa jelas tidak boleh menjadi pengurus BUMDes, termasuk tidak ada hunungan keluarganya, (yaitu anak termasuk menantu, orang tua termasuk mertua, suami / istri, kakak dan adik termasuk ipar) lihat Per Bupati Pekalonga nomor 92 tahun 2017 Pasal 18 ayat 1 huruf k. Soalnya sangat terbuka kemungkinan bermain kepentingan alias conflict of interest jika perangkat desa berada dalam kepengurusan di dalamnya.

Di luar perangkat desa, syarat menjadi pengurus BUMDes tidaklah sulit. Seperti yang termasuk dalam Pasal 14 Permendesa No. 4 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah:
  • Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat. Karena BUMDes adalah lembaga usaha maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting
  • Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Selain aspek penerimaan warga domisili yang lama akan membuat seseorang mengenal dengan baik potensi desanya
  • Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif tetapi BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sangat utama
  • Persyaratan menjadi Direksi atau Ketua Pengurus, pendidikan paling rendah setingkat Diploma III (D III), dan diutamakan Sarjana (S1), seperti tercantum dalam Per Bupati Pekalonga nomor 92 tahun 2017 Pasal 18.
  • Sedangkan pengurus lain berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Syarat ini berlaku untuk para pengurus BUMDes. 
  • Tetapi pada bagian yang menyangkut pelaksanaan proses usaha BUMDes bisa mempekerjakan warga yang dianggap mampu dan tidak harus lulus minimal SMU. Misalnya, para pekerja dibawah unit usaha retail, pengolahan sampah dan sebagainya
Itu beberapa syarat menjadi pengurus BUMDes. Bagaimana dengan aturan mengenai pemberhentian para pelaksana operasional ini :

  • Jika yang bersangkutan meninggal dunia
  • Telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes
  • Mengundurkan diri
  • Dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes.
  • Terlibat kasus pidana dan dinyatakan sebagai tersangka.

Demikianlah syarat-syarat menjadi pengurus operasional BUMDes. Anda tertarik?

Dasar Hukum :

Komentar