Berita Untuk Pengusaha UMKM

Pengumuman

Kepada Pengusaha UMKM ini akan ada bantuan Rp. 2.400.000 Dari Pemerintah. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapat bantuan Rp 2,4 juta

1. Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

6. Bukan anggota TNI/Polri

7. Bukan pegawai BUMN/BUMD



Secara teknis pelaku usaha harus :

1. Memuat IUMK dulu, 

2. Pengajuan BPUM 2,4 juta.

3. Membawa surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan

4. Foto copy KTP & KK

5. Mempunyai E-mail aktif

6. Mempunyai No HP

7. Foto copy nomor rekening bank, disarankan rekeningnya yang saldonya kurang dari 2 juta

8. Datang langsung ke kantor Dinperindagkop. 

9. Pendaftaran paling lambat 7 September 2020

Semua berkas diserahkan ke Bid. UMKM,


Ket: pembuatan IUMK di kantor DPMPTSP Naker. 

atau Pembuatan IUMK online lewat oss.go.id


Komentar